Pemerintah Desa Cibukamanah Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 yang bertempat di Bale Mulya Rasa (Aula Desa Cibukamanah), Rabu (18/10/2023).
Penyelenggaraan tersebut dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa, Babinsa Desa Cibukamanah, Babinkamtibmas Desa Cibukamanah, Perwakilan dari forum Desa Inklusi, LPM, TP PKK Desa, Karang Taruna Desa, dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat.
Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 tersebut tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024.
Dalam sambutannya Eni Kurniati, S.Pd,.M.AP. selaku Kepala Desa Cibukamanah mengatakan "Mengucapkan Terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Cibukamanah dan meminta untuk terus bekerja sama, bergotong royong, menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa sehingga kedepannya nanti Desa Cibukamanah bisa menjadi lebih baik dalam sisi Pembangunan, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan seluruh aspek yang bisa menjadikan Desa Cibukamanah bisa lebih maju lagi". Ucap Kepala Desa Cibukamanah
Perlu diketahui bahwa Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Pada akhirnya kegiatan berjalan dengan lancar dan terjadi interaksi komunikasi, sharing, diskusi dengan audiens yang hadir dalam musdes tersebut. Semoga kedepannya Desa Cibukamanah semakin mandiri dan berkembang.
#Tim Media Desa Cibukamanah
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *